ANALISA YURIDIS PERALIHAN TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BANDAR UDARA INTERNASIONAL HALIM PERDANA KUSUMA KE DALAM WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 2006 memiliki Bidang Pendaratan dan Izin Masuk yang bertugas melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tetapi dalam kenyataannya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan belum memilikinya. Hal ini mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam memenuhi capaian kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi. Permasalahan kajian ini adalah bagaimanakah dampak yuridis atas peningkatan kelas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan kesiapan dalam rencana peralihan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma. Kajian ini didekati dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan dan memanfaatkan semua informasi yang terkait dengan pokok permasalahan. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pertama dampak yuridis dari peningkatan kelas yang memiliki Bidang Pendaratan dan Izin Masuk adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini kemudian berakibat kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sudah cukup siap dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Bidang Pendaratan dan Izin Masuk karena sudah memiliki Sumber Daya Manusia dan Anggaran yang memadai. Ketiga menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia agar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma menjadi bagian wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Kata Kunci: Peningkatan Kelas Satuan Kerja Organisasi, Penambahan Tugas dan Fungsi, Capaian Kinerja Pegawai, Konsekuensi Yuridis.
