Jaminan kesesuaian undang-undang terhadap norma dan prinsip hak asasi manusia secara langsung
membutuhkan sebuah mekanisme dan metodologi yang mampu memprediksi (predict) dampak produk
legislasi terhadap penikmatan hak asasi manusia (human rights enjoyment) oleh setiap individu atau kelompok
masyarakat. Atas dasar pemahaman tersebut, tulisan ini hendak menguraikan sekelumit peluang dan tantangan
secara metodologis atas gagasan untuk merumuskan sebuah kerangka kerja analisis dampak hak asasi manusia
terhadap naskah rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, tulisan ini akan dipilah ke dalam tiga
bagian utama yakni: pertama, gambaran umum analisis dampak hak asasi manusia sebagai instrumen teknis
dari pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach) yang tengah berkembang sejak
dasawarsa terakhir; kedua, peluang untuk meletakkan pendekatan tersebut ke dalam proses pembentukan
regulasi (rule making process); dan ketiga, adalah gambaran tentang tantangan metodologis ilmu sosial
dalam merumuskan cara kerja analisis dampak hak asasi manusia ke dalam tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan di tingkat nasional. Adapun tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam rangka merumuskan
analisis dampak hak asasi manusia atas rancangan undang-undang, secara fundamental dalam perspektif ilmu
hukum diperlukan pergeseran paradigma doctrinal gaze yang cenderung positivistik; yang kerap melanda
penelitian hukum di Indonesia.Dengan meminjam metode dan teknik analisis yang dikenal dalam sains dan
ilmu-ilmu sosial lainnya, dan dengan tetap berpegang pada standar reasoning penegakan hukum, maka pelbagai
rupa ‘pseudo-prediction’dapat dilakukan dalam rangka menilai dampak dari sebuah rancangan undang-undang
terhadap hak asasi manusia.
Kata kunci: analisis dampak, metodologi, hak asasi manusia, undang-undang.
ANALISIS DAMPAK HAK ASASI MANUSIA ATAS REGULASI: SEBUAH TINJAUAN METODOLOGI (Human Rights Impact Assessment on Regulation: A Methodological Review)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
