Pelanggaran HakAsasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/substansinya
bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung
didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu:
pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan
hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi
tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga
bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM,
materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan
memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan,
kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada
dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang
menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang-
undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak
atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan
mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar.
Kata Kunci: Implementasi, Non-Diskriminasi, Pendidikan, Kesehatan, Peraturan Daerah
ANALISIS IMPLEMENTASI PRINSIP NON-DISKRIMINASI DALAM PERATURAN DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
