Analisis Urgensi Kebijakan Terkait Revisi Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Legalisasi merupakan salah satu layanan publik Kementerian Hukum yang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Perubahan lingkungan kebijakan yang terjadi telah menjadikan kebijakan pelaksanaan layanan legalisasi yang diatur dalam Permenkumham No. 19 Tahun 2020 tidak lagi mampu memenuhi beragam kebutuhan, baik tuntutan kebutuhan dari sisi para pelaksana layanan maupun publik pengguna layanan. Sebagaimana hasil peninjauan atas implementasi kebijakan layanan legalisasi, terlihat bahwa kesenjangan antara isi kebijakan (Permenkumham No. 19 Tahun 2020) dengan prosedur dan mekanisme layanan legalasi yang dijalankan saat ini. Penerapan prosedur dan mekanisme layanan legalisasi yang baru didasarkan atas diskresi yang ditetapkan Ditjen AHU c.q. Direktorat Perdata sebagai suatu upaya untuk memenuhi tuntuan kebutuhan dalam mencapai tujuan kebijakan dalam memberikan layanan legalisasi yang cepat, efisien, efektif kepada masyarakat. Oleh karena itu, revisi atas Permenkumham No. 19 Tahun 2020 sebagai dasar kebijakan penyelenggaran layanan legalisasi merupakan suatu kebutuhan mendesak. Pengaturan secara jelas komponen standar layanan publik terkait proses penyampaian layanan (service delivery) dan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing). Melalui penetapan perubahan kebijakan tentunya akan kembali menyeleraskan pada upaya pencapaian tujuan kebijakan. Memberikan kejelasan, kepastian serta jaminan atas prosedur dan mekanisme baru dalam penyelenggaraan layanan legalisasi. Kejelasan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan legalisasi yang lebih berkualitas dan tertib administrasi, maupun para pelaksana layanan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kendati diskresi yang dilaksanakan saat ini masih selaras dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam memperoleh layanan legalisasi yang cepat, efisien, efektif. Namun diskresi dalam penyelenggaraan layanan publik rentan atas penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak buruk pada penurunan kualitas layanan.
