ANALISIS YURIDIS PENDIDIKAN JARAK JAUH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
ABSTRAK

Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan
sekolah menengah atas pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan permasalahan
sosial baru terkait dengan hak atas pendidikan. Permasalahan sosial tersebut dikarenakan adanya
miskonsepsi PJJ yang umumnya diartikan sebagai pembelajaran daring (online) yang berakibat
pada timbulnya kesenjangan sosial dalam pendidikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder. Bentuk penelitian yaitu penelitian preskriptif untuk
memberikan saran atas permasalahan PJJ. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengertian PJJ
dalam hukum positif dan kesesuaiannya dengan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan
dalam hukum Indonesia, yang bermanfaat bagi institusi pendidikan dan pengenyam pendidikan
dasar dan menengah dalam melaksanakan PJJ. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa PJJ
di Indonesia telah memiliki dasar hukum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan
peraturan-peraturan dibawahnya yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan prinsip-prinsip
HAM. PJJ merupakan pembelajaran yang menggunakan berbagai sumber belajar, melalui teknologi
komunikasi dan informasi yang lebih luas dari sekedar pembelajaran daring saja sebagaimana yang
dipahami oleh masyarakat. PJJ yang menjunjung tinggi pemenuhan hak atas pendidikan dapat
diartikan yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dimana
pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan menjunjung
tinggi HAM, sehingga untuk mewujudkannya perlu melibatkan peran pemerintah, institusi
pendidikan dan masyarakat.
Kata kunci: pendidikan; pembelajaran jarak jauh; kemendikbud; hak atas pendidikan.