Saat pertama dipercaya menjadi Menteri Hukum dan HAM, saya rasakan betul Kementerian Hukum dan HAM ini begitu besar. Ada banyak tugas yang mesti kami emban, yang satu sama lain tak berkait. Sangat Kompleks. Persoalan penjala/lapas, misalnya, tak ada hubungan sama sekal dengan urusan imigrasi. Begitu pula dengan administrasi hukum umum, HAM, perancangan undang-undang, dan kekayaan intelektual, masing-masing punya urusan yang tak saling berhubung.
Maka, lahirlah kemudian “birokrasi digital”, yang kami yakini bisa menjadi jawaban untuk mengurai seluruh kepemilikan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM. Kami terus-menerus melakukan inovasi, menghadirkan birokrasi digital hampir di seluruh layanan publik yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Dengan birokrasi digital, pelayanan menjadi jauh lebih efektif, efisien, cepat, dan akurat. Publik dapat mengakses informasi dari birokrasi sewaktu-waktu, 24 jam tanpa menunggu jam buka pelayanan kantor.
Buku ini ditulis sebagai kado untuk rakyat Indonesia yang kini sudah memasuki era digital. Kehadira birokrasi digital menjadi sebuah kebutuhan hari ini. Kian meneguhkan babak baru birokrasi Indonesia, babak pelayanan tanpa atap.
“Andai terobosan birokrasi digital yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM ini direplikasi oleh seluruh jajaran kementerian/lembaga (termasuk pemerintah daerah), maka akan memberi harapan baru untuk optimalnya pelayanan publik menuju myasyarakat bangsa yang sejahera.”
- Dr. Laode Ida, Anggota Ombudsman RI
