CALON TUNGGAL DALAM PERSPEKTIF HAK MEMILIH DAN DIPILIH DI PROVINSI BANTEN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Fenomena pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak tahun 2018 kembali hadir, akan tetapi hadirnya
fenomena tersebut di satu sisi memberikan dinamika politik yang berbeda di Indonesia namun di sisi lain
disinyalir menempatkan pilkada sebagai proses pemilihan yang tidak memerlukan pilihan sehingga dapat
mendegradasi unsur partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui
pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang diikuti oleh calon tunggal di Provinsi Banten apakah sudah
sesuai dengan perspektif hak memilih dan dipilih serta bagaimana mekanisme untuk mencegah terjadinya
calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak khususnya di Provinsi Banten. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap
fakta dan menyuguhkan apa adanya keadaan, fenomena, serta keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan.
Dalam penulisan ini menemukan fakta bahwa dalam tatanan implementasi belum terlihat adanya jaminan
atau pemenuhan hak secara utuh bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti calon tunggal sebagai wujud
pelaksanaan kedaulatan rakyat sesuai dengan perspektif HAM. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, salah
satu ukuran kontestasi yang berpersektif HAM adalah penyelenggaraannya harus menjamin tersedianya ruang
atau peluang bagi peserta dalamhal ini pasangan calon dan masyarakat untukmemanifestasikan kedaulatannya
dalam melaksanakan haknya, dalam baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih.
Kata Kunci: Calon Tunggal, Hak Memilih dan Dipilih, Pilkada