Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini telah mengaktifkan kembali pelayanan
Autogate yang ada di beberapa Bandara besar serta Pelabuhan Internasional yang
ada di Indonesia seperti Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Bandara I Gusti
Ngurah Rai di Bali, serta Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, pelayanan
Autgate ini sangat memberikan kemudahan bagi lalu lintas orang yang akan
keluar masuk wilayah Indonesia. Pelayanan pemeriksaan imigrasi di Bandara dan
Pelabuhan Internasional yang sebelumnya dilakukan secara manual dimana
seluruh penumpang pada saat tiba dari luar negeri maupun yang akan berangkat
ke luar negeri mereka diarahkan untuk antre di konter pemeriksaan migrasi untuk
dilakukan wawancara singkat dan peneraan cap tanda masuk atau keluar, namun
sekarang sebagian pelayanan tersebut telah diubah dengan cara digitalisasi
pelayanan secara self service yaitu inovasi pelayanan dalam bentuk teknologi
antarmuka yang mengizinkan penumpang untuk memperoleh layanan secara
mandiri seperti layanan yang dilakukan oleh petugas secara langsung.
Akan tetapi dalam penerapan digitalisasi pelayanan lalu lintas orang yang keluar
masuk wilayah Indonesia melalui Autogate sistem ini diperlukan sebuah mitigasi
yang harus diwaspadai, sehingga dalam proses pelayanan pemeriksaan
keimigrasian tidak mengurangi tujuannya yaitu untuk mencegah orang yang tidak
berhak masuk dan keluar di wilayah Indonesia. Didalam penelitian yang
dilakukan oleh penulis pada buku ini terdapat 3 mitigasi yang harus diwaspadai
dalam hal proses digitalisasi pelayanan lalu lintas orang yang keluar masuk
wilayah Indonesia melalui Autogates, sehingga diharapkan pada proses
pemeriksaan keimigrasian kepada setiap orang yang keluar masuk wilayah
Indonesia telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Digitalisasi Pelayanan Lalu Lintas Orang yang Keluar Masuk Wilayah Indonesia Melalui Autogate Sistem
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
