Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri yaitu Kementerian Hukum dan HAM tetapi dalam melaksanakan pengawasan, Menteri membentuk Majelis Pengawas, yang terdiri dari 9 (sembilan) orang masing-masing dari unsur: Pemerintah, Organisasi Notaris, dan ahli atau akademisi masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang.
Buku tentang Evaluasi Majelis Pengawas Notaris mendiskripsikan informasi terkait dengan pembinaan dan pengawasan dari Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah serta Majelis Kehormatan Majelis.
Efektivitas Majelis Pengawas Notaris
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
