Evaluasi Implementasi Permenkumham 26 Tahun 2016 Tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Indonesia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui pemanfaatan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC). Fasilitas ini memberikan kemudahan mobilitas bagi pelaku bisnis, yang diharapkan dapat meningkatkan investasi serta memperlancar arus perdagangan internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat daya saingnya di tingkat global serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kajian ini berfokus pada evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 26/2016 terkait pelayanan KPP APEC di Indonesia. Melalui analisis mendalam, penelitian ini menyoroti efektivitas layanan yang telah berjalan serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Hasil kajian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan KPP APEC oleh Ditjen Imigrasi, sehingga manfaatnya dapat lebih maksimal dalam mendukung perekonomian nasional.