Golden Visa, Etalase Imigrasi Sebagai Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Indonesia merupakan negara dengan tingkat pertumbuhan ekonominya yang stabil dan prospektif di tahun 2023. Dikutip dalam siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bahwa Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang kuat sebesar 5,04% (yoy) pada
triwulan IV-2023 dan 5,05% untuk keseluruhan tahun 2023. Selain itu tren pertumbuhan ekonomi yang positif ternyata menjadikan Indonesia banyak dilirik oleh investor asing yang akan menginvestasikan uangnya di Indonesia. Melihat kesempatan ini, Direktorat
Jenderal Imigrasi sebagai penyelenggara pemerintahan harus mendukung dan memberikan kontribusinya untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan perekonomian Indonesia.  Lantas apa hubungan kesejahteraan masyarakat dengan fungsi keimigrasian?
Pemahaman masyarakat sekarang ini banyak yang mengira bahwa kantor imigrasi hanya memiliki fungsi sebagai pelayanan keimigrasian baik bagi Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, penegakan hukum keimigrasian serta keamanan negara. Akan tetapi, di balik itu semua, ada satu fungsi keimigrasian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa imigrasi berfungsi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Buku ini mengulas keterkaitan ini,
dimana sebagai penyelenggara pemerintahan, kebijakan imigrasi harus mendukung dan memberikan kontribusinya untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. Sampai dengan saat ini, sebenarnya sudah banyak kontribusi kebijakan imigrasi dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diwujudkan dalam kemudahan bagi investor asing yang akan menginvestasikan uangnya di Indonesia. Gebrakan yang luar biasa telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu dengan meluncurkan Golden Visa bagi investor asing. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.