Handbook Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu kementerian di Indonesia yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kementerian Hukum dan HAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh seorang Menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Menteri Hukum dan HAM memiliki beberapa Unit yang merupakan penjabaran dari tujuan Kemenkumham, yakni 11 Unit Eselon I, yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa Staf Ahli Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri dan dijelaskan pula pada Pasal 51 ayat (2) dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Dijelaskan lebih lanjut, pada Pasal 52 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut: 1. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan; 2. Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi; 3. Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial; 4. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga; dan 5. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelaksanaan reformasi birokrasi. Di samping Staf Ahli Menteri, terdapat Staf Khusus Menteri yang tugasnya diatur pada Pasal 59 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berbunyi sebagai berikut “Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri dan pada Pasal 58 ayat (2) disebutkan bahwa Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri. Lebih lanjut mengenai bidang yang diampu oleh Staf Khusus Menteri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjabarkan tugas dan fungsi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.02.03 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Tahun 2024 disebutkan bahwa Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM terdiri dari: 1. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media; 2. Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital; 3. Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri; 4. Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis; dan 5. Staf Khusus Menteri Bidang Pengamanan dan Intelijen Mencermati apa yang menjadi tugas dan fungsi Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri yaitu memberikan rekomendasi, saran, dan pertimbangan kepada Menteri, maka selayaknya rekomendasi, saran, dan pertimbangan itu harus yang berkualitas sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
