Implementasi Kebijakan Manajemen Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan dalam berbagai bidang, termasuk mendorong inovasi dan kreativitas tanpa batas. Perkembangan tersebut ternyata juga menimbulkan tantangan baru yaitu dalam upaya memberikan perlindungan kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industry dan sebagainya. Dalam hal ini Sumber daya manusia menjadi salah satu unsur penting dalam tahapan pemberian perlindungan kekayaan intelektual, khususnya jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual seperti pemeriksa merek, pemeriksa paten, pemeriksa desain industri dan analis kekayaan intelektual. Pelaksanaan tugas jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Buku ini menggambarkan mengenai implementasi kebijakan Manajemen Jabatan Fungsional di bidang Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini belum terdapat peraturan internal sebagai pelaksanaan PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2023, sehingga pelaksaan kebijakaan belum optimal. Hal ini dikarenakan pengaturan pada PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2023 masih bersifat umum, antara lain pengaturan pelaksanaan tugas masing-masing jenis jabatan fungsional yang tidak secara lengkap menjabarkan pelaksanaan tugas sebagaimana yang terdapat pada kebijakan teknis masing-masing jabatan fungsional sebelumnya. Selain itu masih terdapat hal-hal yang belum diatur alam PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2023 yang akan mempengaruhi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Di Bidang Kekayaan Intelektual. Oleh karena terdapat alternatif pilihan kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengatasi berbagai permasalahan dimaksud.