Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki tugas untuk memberikan layanan adaptasi pada penyandang disabilitas selama 6 bulan, menyediakan kebutuhan khusus termasuk obat-obatan yang diperlukan penyandang disabilitas selama dalam penahanan dan pembinaan, dan menyediakan layanan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental (Pasal 37 ayat (2). Disamping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam
Pasal 61 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa dalam hal pemberian perawatan, rutan dan lapas memberikan perlakuan khusus kepada kelompok khusus. Di antara kelompok khusus yang dimaksud adalah penyandang disabilitas. Dengan dinyatakannya perlakuan secara
khusus kepada kelompok yang berkebutuhan khusus, upaya perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam institusi pemasyarakatan semakin menguat pada aspek regulasi dan menunjukkan perhatian dari pemerintah terhadap penyandang disabilitas. Upaya nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan masyarakat yang ramah terhadap penyandang disabilitas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Di dalam peraturan tersebut diatur mengenai pemberian pelayanan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas. Akomodasi yang layak tersebut kemudian dilekatkan pada tanggung jawab rutan dan lapas dalam pelaksanaan proses penahanan dan pembinaan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) telah melakukan pembicaraan mengenai pelayanan terhadap penyandang disabilitas di dalam rutan dan lapas. Komunikasi tersebut didasari dari Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas yang disampaikan oleh Bappenas, sehingga Ditjen Pemasyarakatan mengajukan anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana rutan dan lapas di tahun 2021 untuk selanjutnya dilaksanakan di tahun 2022. Guna memperkuat layanan ULD di Lapas dan Rutan maka Ditjen Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-169.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Saat ini penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di rutan dan lapas telah berjalan dengan cukup baik dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu tingkat kepatuhan aparatur pada ketentuan yang berlaku, kelancaran pelaksanaan rutinitas fungsi dan tidak adanya masalah serta pelaksanaan dampak yang dikehendaki terarah, walaupun masih terdapat
beberapa kendala diantaranya masih ada petugas yang belum memahami terkait pelaksanaan ULD, belum tersedianya SOP disetiap UPT Pemasyarakatan, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, tenaga kesehatan yang masih belum mencukupi serta anggaran yang tersedia untuk penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas juga belum terpenuhi. Kendala yang dihadapi tersebut oleh Ditjen Pemasyarakatan telah minimalisir dengan berbagai upaya seperti melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memenuhi kekurangan tersebut.
POLICY PAPER IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNIT LAYANAN DISABILITAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
