IMPLEMENTASI PENINGKATAN KINERJA MELALUI MERIT SISTEM GUNA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA No. 5 Tahun 2014 DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pelaksanakan Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan wujud dari kelanjutan keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menuju profesionalisme pegawai secara terbuka, kompetensi dan produktif. Merit sistem ASN adalah merupakan penilaian kinerja berdasarkan prestasi kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem merit terhadap pengembangan pegawai sesuai kebutuhan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Harapan kedepan agar implementasi merit sistem yang terdapat pada isi Undang-undang ASN dapat dilaksanakan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, secara professional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi pegawai dengan mengedepankan penilaian obyektif dan netral, maka pelaksanaan sistem merit melalui uji kompetensi pegawai, akan membawa perkembangan profesional peningkatan kinerja dengan lebih baik lagi dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM. Kata Kunci: Implementasi Merit Sistem, Kinerja, Pengembangan Pegawai
