Keberhasilan penyuluhan hukum langsung yang dilakukan agak sulit diukur dari segi kualitatif, tetapi secara
kuantitatif dapat diketahui melalui Indikator-indikator keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat,
degradasi budaya hukum yang terjadi di masyarakat, seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan
sweeping oleh sebagian anggota masyarakat, dan disamping itu perkembangan teknologi dan informasi telah
membuat masyarakat mudah mendapatkan berita terkait dengan tindakan dan perbuatan yang melanggar
hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode Penyuluhan Hukum
lansung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap
kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari segi
penerapan peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum lansung pada
masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang
signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala dengan permasalahan antara
lain: terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tersedia kurang memadai dan terbatasnya kemampuan
SDM. Saran Frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum sebaiknya volumenya ditingkatkan dilakukan secara
berkesinambungan, baik tempat maupun materinya, perlu peningkatan kualitas maupun kuatintas SDM tenaga
IMPLIKASI PENYULUHAN HUKUM LANGSUNG TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
