Indeks Pelayanan Publik Bidang Administrasi Hukum Umum

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan diwajibkan melakukan evaluasi kinerja pelayanan secara berkala. Melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), instansi pemerintah dapat menilai efektivitas dan kualitas layanannya dalam memenuhi harapan masyarakat. Studi utama dalam kajian ini adalah evaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), salah satu unit kerja eselon I di Kementerian Hukum dan HAM, yang menyediakan layanan publik secara daring
melalui platform AHU Online. Pada tahun 2020, Ditjen AHU berhasil memperoleh  indeks pelayanan publik (IPP) dengan kategori "sangat baik". Namun, tantangan peningkatan kualitas terus berlanjut, seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin
tinggi.
Kajian ini juga membahas evaluasi lanjutan pada tahun 2023, di mana hasil PEKPPP menunjukkan peningkatan IPP sebesar 0,11 poin, mencerminkan upaya berkelanjutan Ditjen AHU dalam meningkatkan layanan digitalnya. Meskipun kemajuan ini signifikan, kajian ini menyoroti beberapa area yang masih perlu ditingkatkan untuk mencapai pelayanan yang lebih optimal. Dengan pendekatan analitis
dan didukung data evaluasi konkret, buku ini menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, praktisi pemerintahan, serta akademisi yang ingin memahami dinamika peningkatan kualitas pelayanan publik.