KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENCURIAN DATA PRIBADI DALAM MEDIA ELEKTRONIK (Policy the Discontinuation of Personal Data Storage in Electronic Media)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam Artikel ini akan menjawab seberapa pentingnya penetapan undang-undang khusus melindungi data
pribadi setiap masyarakat dan kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam menanggulangi pencurian data
pribadi yang berlangsung melalui media elektronik di Indonesia. Permasalahan ini muncul dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini telah menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai keamanan
atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang menggunakan media
elektronik tersebut sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya pencurian data pribadi. Akan
tetapi sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang dalam menanggulangi
penyalahgunaan data pribadi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat

yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan kaidah-kaidah atau norma-
norma dalam hukum positif. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang

No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Meskipun
demikian, Pasal tersebut serta upaya tersebut masih dirasakan kurang efektif. hal ini dipandang perlu segera
disahkan undang-undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sehingga dapat
memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada data pribadi.
Kata kunci :kebijakan; data pribadi; media elektronik.