Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas
mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat
konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini
adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR
tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan
kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia
sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances.
Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan
menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun semakin memberikan dampak
“politisasi” dalam pengisian pejabat negara. Untuk itu, perlu dikembangkan model pengisian pejabat negara
yang melibatkan lembaga perwakilan yang partisipatif dan deliberatif yakni dengan melibatkan publik atau
rakyat dalam proses pengisian pejabat negara sehingga akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis
serta mengurangi dampak politis dari kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara.
Kata kunci: DPR, Kekuasaan, Pejabat Negara, Pengisian Jabatan
KEKUASAAN DPR DALAM PENGISIAN PEJABAT NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
