KESADARAN BADAN HUKUM YAYASAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Salah satu faktor memperburuk citra pendidikan swasta di Indonesia adalah banyaknya orang mendirikan
yayasan pendidikan untuk mencari keuntungan pendiri dan pengurusnya tanpa memperhatikan kualitas
pendidikan yang dikelola. Tujuan pendirian yayasan bersifat sosial, namun pada akhirnya disalahgunakan
oleh kalangan yang kurang memahami dunia pendidikan. Permasalahan penelitian adalah bagaimana persepsi
pengurus yayasan pendidikan dan notaris terkait undang-undang yayasan, kesadaran dan kendala yang
dihadapai dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan
kondisi sebenarnya dilapangan tentang bagaimana pelaksanaan penyesuaian anggaran dasar yayasan sesuai
dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan secara
umum setiap yayasan pendidikan (pendiri, pengawas dan pengurus) mengetahui keberadaan dari UU nomor 28
Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Namun pemahaman dimaksud
belum sampai kepada hal-hal yang bersifat substantif terutama kewajiban untuk menyesuaikan anggaran dasar
dan pengesahannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan pendidikan yang sudah berdiri sebelum
dikeluarkannya UU Yayasan umumnya belum menyesuaikan anggaran dasarnya karena ada anggapannya akta
pendirian yayasan yang dikeluarkan oleh notaris adalah bentuk badan hukum. Disamping alasan lain adanya
tarik menarik kepentingan antar pendiri yayasan.
Kata kunci: Badan Hukum, Yayasan Pendidikan