KONSTRUKSI PRA PERADILAN MELALUI REKONSTRUKSI HAKIM KOMISARIS SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dasar pemikiran perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan menambah keberadaan Hakim
Komisaris sebagai upaya perlindungan terhadap HAM dari terdakwa, baik dalam proses penyidikan dan
penuntutan. Perlindungan HAM bagi tersangka/terdakwa merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada
mereka oleh negara dari segala bentuk penindasan. Manusia diciptakan dengan memiliki martabat dan
kedudukan yang sama, sejak lahir makhluk Tuhan yang paling sempurna ini telah dianugerahi seperangkat hakhak mendasar dalam kehidupan yang asasi dimiliki tanpa melihat perbedaan ras, kebangsaan, usia, maupun
jenis kelamin. Dapat dikatakan bahwa pra peradilan merupakan pengawasan yang lebih bersifat represif dan
bukan bersifat preventif. Keterbatasan kewenangan Pra peradilan dan juga sifat pasifnya hakim pra peradilan
dalam KUHAP selama ini banyak menimbulkan keraguan terhadap kernampuannya untuk melindungi hakhak tersangka terutama dari tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang bersifat represif. Hakim Komisaris
memiliki wewenang pada tahap pemeriksaan pendahuluan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan upaya
paksa (dwang middelen), bertindak secara eksekutif untuk ikut serta memimpin pelaksanaan upaya paksa,
menentukan penyidik mana yang melakukan penyidikan apabila terjadi sengketa antara polisi dan jaksa, serta
mengambil keputusan atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang dikenakan tindakan.
Tulisan ini mengangkat permasalahan bagaimana perlindungan hak tersangka terdakwa dalam proses sistem
peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana mengantisipasi terjadinya rekayasa kasus terhadap tersangka,
terdakwa, terpidana oleh petugas yang melakukan pemeriksaan. Metode penulisan dalam karya tulis ini adalah
metode penelitian hukum normatif. Manakala sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana menyalahgunakan
wewenang secara kriminal terhadap mereka dapat juga dilakukan upaya paksa yang sama dengan upaya
paksa yang telah dilakukan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Pemerintah Indonesia harus segera
meratifikasi beberapa ketentuan konvensi internasional khususnya menyangkut hak-hak tersangka, terdakwa,
terpidana.
Kata Kunci: Peradilan, Rekonstruksi Hakim, Sistem Peradilan