Layanan Apostille Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Reformasi Legalisasi Dokumen Publik

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for
Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen
Publik Asing) sebagai bentuk keikutsertaan Indonesia pada konvensi Penghapusan
Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing. Hal ini tentu saja menjadi
angin segar bagi masyarakat Indonesia dan juga masyarakat internasional terutama dalam hal
kemudahan dalam pengesahan dokumen publik.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku Competent Authority telah meluncurkan
layanan Apostille, yang diharapkan mampu untuk memangkas rantai birokrasi legalisasi
dokumen publik dari yang sebelumnya perlu spesimen dari beberapa instansi kini cukup dengan
satu spesimen saja yaitu dengan penerbitan Sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Dengan adanya layanan Apostille, masyarakat dapat melakukan
permohonan legalisasi terhadap berbagai jenis dokumen publik dan menggunakannya di seluruh
negara pihak konvensi Apostille.
Sejak layanan Apostille diluncurkan, saat ini sudah lebih dari 70.000 permohonan legalisasi
dokumen publik yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum. Hal ini menunjukkan bahwa layanan Apostille diminati masyarakat karena dirasa
lebih efektif dan efisien dibandingkan birokrasi terdahulu. Meskipun begitu, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum perlu memetakan permasalahan yang mungkin timbul selama
layanan Apostille ini diterapkan, baik dari sisi alur kerja maupun dari sisi teknologi informasi yang
digunakan, serta memetakan langkah-langkah startegis terhadap permasalahan tersebut.
Melalui buku ini, penulis akan menjelaskan apa itu Apostille, layanan Apostille di bawah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan manfaat serta dampak apa saja yang diperoleh
masyarakat dan stakeholder dengan adanya layanan tersebut. Dengan adanya tulisan ini,
diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru dan mungkin masukan yang membangun demi
pelayanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lebih baik.