ABSTRAK
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12
tentang Pendidikan Tinggi menetapkan empat mata kuliah wajib nasional, yakni mata kuliah Agama,
Bahasa Indonesia, Pancasila, dan PKn wajib diajarkan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia. Mata
kuliah PKn diyakini mampu meningkatkan kesadaran yang tinggi terhadap identitas nasional dan
memiliki jiwa patriot terhadap tanah air. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan
analisis normatif tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hak asasi manusia dan kewarganegaran
demokratis melalui kurikulum PKn. Kesimpulannya, perbaikan dan penguatan kurikulum PKn harus
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan berpijak pada paradigma membangun
kecerdasan hak asasi manusia. Pergeseran paradigma kurikulum PKn wajib dievaluasi dan dilekatkan
dengan upaya-upaya kecerdasan hak asasi manusia dalam peningkatan kehidupan kewaraganegaraan
demokratis khususnya bagi mahasiswa sebagai warga negara muda Indonesia.
Kata kunci: hak asasi manusia; literasi hak asasi manusia; pendidikan kewarganegaraan.
LITERASI HAK ASASI MANUSIA DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Human Rights Literacy in the Curriculum of Citizenship Education in Indonesia Higher Education)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
