Makalah Kebijakan Strategi Penerapan Annual Fee dan Annual Return Bagi Perseroan Terbatas: Upaya Peningkatan PNBP dan Validitas Data Perseroan Terbatas di Indonesia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Makalah kebijakan ini mengusulkan strategi penerapan Annual Fee dan Annual Return bagi Perseroan Terbatas (PT) sebagai langkah kebijakan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional dan prinsip fiscal sustainability untuk memperkuat tata kelola pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di bidang layanan hukum perseroan terbatas. Usulan ini berangkat dari permasalahan karena rendahnya kepatuhan administrasi dan tingginya jumlah PT dormant yang menimbulkan distorsi data badan hukum serta menurunkan akurasi perencanaan kebijakan publik. Melalui pendekatan analisis Urgency, Seriousness, Growth (USG) dan Eightfold Path dari Bardach, serta landasan teori Fiscal Sustainability (Musgrave, 1959), Good Governance (UNDP, 1997), dan Compliance Cost Theory, kebijakan ini diarahkan untuk membangun sistem pemeliharaan data korporasi yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara efisien. Penerapan Annual Fee sebagai iuran tahunan dan Annual Return sebagai kewajiban pelaporan tahunan akan memperkuat validitas data badan hukum melalui integrasi sistem administrasi hukum umum (AHU Online) dengan sistem perizinan terpadu (OSS), serta memungkinkan adanya mekanisme deregistrasi otomatis bagi PT tidak aktif. Dengan dukungan regulasi turunan dari PP Nomor 45 Tahun 2024 dan sinergi lintas instansi, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sumber penerimaan negara yang berkelanjutan, meningkatkan kepatuhan korporasi, dan mewujudkan tata kelola hukum ekonomi nasional yang transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan daya saing investasi sebagaimana arah kebijakan RPJMN 2025–2029.