Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer,
melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan
kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia
internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan
oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu
sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di
sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk
mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan
berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan
intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi
Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi
pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaan.
Kata kunci: hukum hak asasi manusia internasional; Intervensi Kemanusiaan; kedaulatan negara
MEKANISME PENERAPAN INTERVENSI KEMANUSIAAN DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
