Naskah Kebijakan Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Naskah ini merupakan hasil analisis kebijakan yang berfokus pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik. Berdasarkan hasil kajian telah teridentifiasi dalam proses implementasi kebijakan dimaksud. Dalam implementasinya, masih terdapat banyak permasalahan baik pada aplikasi pendaftaran, periode berlakunya kode billing, hingga proses pemeriksaan permohonan. Oleh karena itu naskah ini mengemukan dua kerangka besar hasil analisis. Pertama, bagaimana implementasi Kinerja Kebijakan Pelayanan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik Ditinjau dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik. Kedua, bagaimana strategi Implementasi Kebijakan Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik Hasil kajian telah merekomendasikan bahwa perlu adanya alternatif kebijakan untuk mengoptimalkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual berbasis elektronik, mulai dari penerbitan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; sosialisasi aplikasi, hingga mencabut dan mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik. Temuan hasil kajian serta analisis dan rekomendasi strategi kebijakan yang disampaikan dapat ditemukan secara komprehensif di dalam naskah ini.