Naskah Kebijakan Analisis Urgensi Kebijakan Perlindungan Terhadap Pemakai Terdahulu Paten

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Tujuan kegiatan analisis ini membahas urgensi perlindungan bagi pemakai terdahulu paten, sesuai Pasal 14 Undang?undang No.?13 Tahun ?2016 tentang Paten. Hingga kini, belum ada aturan pelaksana sebagai turunan pasal tersebut. Tanpa regulasi implementatif, potensi konflik antara pengguna awal invensi dan pemegang paten meningkat karena tidak adanya mekanisme hukum yang jelas untuk melindungi hak mereka. Analisis dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, FGD, dan studi dokumen untuk mengevaluasi urgensi kebijakan tersebut. Hasil menunjukkan belum ada permohonan pengakuan pemakai terdahulu, yang disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat, persepsi bahwa prosesnya rumit dan mahal, serta tidak adanya tata cara permohonan yang jelas. Kekosongan hukum ini menimbulkan potensi sengketa. Tiga alternatif kebijakan yang dirumuskan adalah (1) menyusun regulasi baru khusus tentang pemakai terdahulu; (2) merevisi Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten; atau (3) tidak membuat regulasi baru, namun mengatur klausul pemakai terdahulu dalam regulasi rahasia dagang. Opsi ketiga dinilai tidak memadai. Rekomendasi utama adalah alternatif pertama, yaitu menyusun regulasi turunan khusus melalui Permenkumham agar ada dasar hukum yang jelas, mendorong pendaftaran, menyelesaikan potensi sengketa, dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem paten nasional.