Naskah Kebijakan Flexible Working Arrangement di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Naskah Kebijakan ini membahas strategi implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) di Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari respon terhadap perubahan model kerja pasca pandemi dan tuntutan reformasi birokrasi. FWA mencakup fleksibilitas waktu dan ruang kerja seperti flexitime, working from home, dan coworking space, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta kesejahteraan pegawai. Analisis ini dilakukan sebelum proses restrukturisasi kementerian pada Juli 2024, dengan cakupan unit pusat, wilayah, dan UPT. Merujuk pada Perpres No. 21 Tahun 2023, dalam naskah kebijakan ini menyoroti bahwa pelaksanaan FWA membutuhkan perencanaan, pengawasan, dan sistem informasi kinerja yang adaptif. Kajian menggunakan pendekatan campuran kuantitatif dan kualitatif melalui survei dan wawancara terhadap pegawai. Fokus kajian tertuju pada dua kategori utama, yaitu Flexible Working Hours (staggered working hours) dan Flexible Working Space (WFH dan satellite office). Berdasarkan hasil analisis, diperlukan strategi implementasi bertahap yangnmempertimbangkan kesiapan SDM, teknologi, budaya kerja, serta karakteristik tugas. Hasil kajian ini diharapkan menjadi rujukan bagi Kementerian Hukum dan HAM, termasuk tiga kementerian baru pasca-transisi, untuk menyusun kebijakan FWA yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan.
