Naskah Kebijakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pemenuhan hak kelompok rentan dalam pelayanan publik sangat penting untuk mewujudkan layanan yang berkeadilan dan berbasis hak asasi manusia (P2HAM). Namun, terdapat tumpang tindih kewenangan antara Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024, khususnya dalam penilaian dan evaluasi pelayanan publik. Untuk mengatasi hal ini, perlu pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut dan diganti dengan regulasi yang lebih jelas dan berjenjang, serta pengaturan proses bisnis yang memperjelas peran Kementerian yang membidangi urusan HAM dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, dibutuhkan kesepakatan kolaborasi pertukaran data agar pelayanan publik berbasis HAM dapat berjalan efektif tanpa redundansi, sehingga hak kelompok rentan dapat terpenuhi dengan lebih baik.