Naskah Kebijakan Urgensi Perubahan Pengaturan Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Kekayaan Intelektual
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Naskah kebijakan ini menyajikan analisis kebijakan mengenai sistem Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan Kekayaan Intelektual (KI) secara elektronik, dengan focus pada optimalisasi Permenkumham No.?42 Tahun ?2016. Inisiatif ini merupakan bagian dari program evaluasi regulasi berbasis bukti (evidence-based policy analysis) oleh Direktorat Jenderal KI melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, meliputi wawancara di enam provinsi, diskusi kelompok terarah (FGD) dengan unit eselon I dan lembaga terkait (secara daring dan luring), serta studi dokumen. Identifikasi isu dilakukan dengan pendalaman empiris di lapangan (bottom-up). Temuan menunjukkan bahwa meskipun kinerja pelaksanaan Permenkumham No. 42 cukup optimal, masih terdapat kendala signifikan seperti piutang layanan, inkonsistensi masa berlaku kode billing, serta keterbatasan sistem teknologi dan transaksi elektronik. Dari hasil kajian tersebut, dirumuskan tiga opsi kebijakan: (1) mempertahankan Permenkumham No.?42 dan mencabut Surat Edaran Dirjen KI No. HKI?45.KU.01.03/2023; (2) mengembangkan aplikasi khusus pembayaran PNBP; atau (3) mencabut Permenkumham No.?42 dan menyusun regulasi baru yang lebih spesifik. Rekomendasi utama adalah opsi ketiga, mempertimbangkan kebutuhan pengguna, kesiapan infrastruktur, dan kapabilitas SDM. Kajian ini diharapkan menjadi referensi strategis untuk revisi regulasi dan penyempurnaan tata kelola sistem pembayaran PNBP layanan KI, serta mendorong efektivitas pelayanan publik dalam kerangka kebijakan publik terbukti dan partisipatif.
