Naskah Pra Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri telah memberikan tugas pengawasan Keimigrasian terhadap pengungsi kepada Rudenim. Sementara dalam Orta Rudenim belum disebutkan terkait tugas tersebut, sehingga Rudenim tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melakukan penanganan terhadap pengungsi ini. Sehingga dipandang perlu ditambahkan fungsi pengawasan dan penindakan Keimigrasian terhadap imigran ilegal dalam struktur organisasi dan tata kerja Rudenim. Penambahan fungsi tersebut berdampak pada terminologi Rudenim seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan perubahan. Akan tetapi, sebagian besar muatan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 telah masuk kedalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), sehingga jika dilakukan penambahan fungsi baru maka harus mengubah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 terlebih dahulu. Namun, perbaikan inkonsistensi regulasi yang timbul tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, maka dipandang dapat dilakukan mekanisme pendelegasian sebagian kewenangan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperluas fungsi Rudenim dengan menambahkan fungsi pengawasan dan penindakan Keimigrasian terhadap imigran ilegal sebagai dasar regulasi praktik di lapangan.