Naskah Pra Kebijakan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi belum mangakomodasi pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan dan penindakan secara optimal. Struktur pelaksanaan fungsi intelijen, pengawasan, dan penindakan belum inline dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keterbatasan sumber daya keimigrasian utamanya sarana dan prasarana belum menjangkau fungsi pengawasan sesuai kondisi masalah di lapangan. Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan pengembangan Kantor Imigrasi eksisiting dan pembentukan Kantor Imigrasi Perbatasan. Struktur Kantor Imigrasi yang dikembangkan perlu memisahkan fungsi intelijen dan pengawasan dan penindakan dibawah struktur Kepala Kantor Imigrasi. Pembentukan Kantor Imigrasi Perbatasan perlu menambahkan struktur pembeda fungsi yang tidak terdapat pada Kantor Imigrasi lainnya. Implikasi pengembangan dan pembentukan Kantor Imigrasi Perbatasan, perlu adanya dokumen hasil: 1) analisis beban kerja dan alokasi kebutuhan sumber daya manusia; 2) analisis kebutuhan anggaran, sarana dan prasarana keimigrasian; 3) analisis dampak anggaran dan penghasilan bukan pajak; 4) pemetaan rencana pengembangan dan pembentukan Kantor Imigrasi, dan 5) pemetaan rencana lokasi pengembangan dan pembentukan Kantor Imigrasi.