Naskah Pra Kebijakan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Direktorat Jenderal Imigrasi dapat menetapkan kebijakan keimigrasian dengan membentuk Kanim di kabupaten, kota, atau kecamatan. Namun saat ini jumlah Kanim masih terbatas dengan jumlah 126 yang tersebar di 514 Kabupaten/ kota. Sejalan dengan itu, Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah meningkatkan mobilitas penduduk global, yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya mengatasi peningkatan kebutuhan layanan dengan membentuk Unit Kerja Kanim (UKK) bekerja sama dengan Pemda. UKK dibentuk untuk mengantisipasi potensi kebutuhan layanan serta memudahkan pelaksanaan fungsi keimigrasian, pada Kanim yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan yang cukup luas dalam jangka pendek dan diubah menjadi Kanim dalam jangka panjang. Keberadaan UKK sebagai cikal bakal Kanim