Naskah Prakebijakan Analisis Urgensi Kebijakan Revisi Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kajian ini membahas perkembangan regulasi penerjemah tersumpah di Indonesia sejak era kolonial hingga reformasi. Saat ini, kebijkan yang mengatur tentang penerjemah tersumpah adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2019. Analisis yang dilakukan ditujukan untuk mendapatkan rumusan rekomendasi dalam rangka tata kelola administrasi hukum terhadap penerjemah dan untuk mengatasi masalah di lapangan yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Berdasarkan hasil analisis evaluasi maka kajian ini menyoroti perlunya penataan organisasi profesi, penguatan uji kompetensi, standar sumpah jabatan, dan pengaturan batas usia demi profesionalisme dan efektivitas layanan penerjemah tersumpah.
