Naskah Prakebijakan Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan tentang Tata Cara Perencanaan Regulasi di Pemerintahan
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Perencanaan regulasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, praktik perencanaan saat ini masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya realisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta program penyusunan peraturan lainnya, lemahnya mekanisme pengendalian, dan belum adanya standar analisis urgensi regulasi. Ketidaksinkronan antara perencanaan legislasi dan perencanaan pembangunan juga menyebabkan efektivitas regulasi menurun, sehingga tujuan pembentukan hukum yang berkualitas sulit tercapai. Untuk menjawab permasalahan tersebut, kajian ini merekomendasikan pembentukan peraturan yang mengatur tata cara perencanaan regulasi secara lebih komprehensif. Materi yang diusulkan meliputi penguatan prosedur pengajuan regulasi, penerapan analisis urgensi yang terstandar, pemanfaatan teknologi informasi seperti Sirenkum, serta penguatan mekanisme monitoring, evaluasi, dan koordinasi antar-lembaga. Dengan pengaturan yang jelas dan berbasis bukti, diharapkan proses perencanaan regulasi menjadi lebih terarah, akuntabel, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan hukum yang berkelanjutan.
