NASKAH PRAKEBIJAKAN ANALISIS URGENSI PERUBAHAN ATAS PERMENKUMHAM NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PERUBAHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Partai politik memainkan peran penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pengaturan mengenai partai politik harus komprehensif dan memperhatikan arah kebijakan Pemerintah secara umum. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik perlu diatur perubahannya agar dapat mengakomodir kebutuhan terkini. Terdapat banyak hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, misalnya saja mengenai aturan terperinci mengenai penamaan partai politik, pengaturan mengenai penyampaian susunan mahkamah partai politik, status badan hukum partai politik, serta kekurangan-kekurangan lain yang ditemukan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Dari fenomena yang terjadi, maka tujuan analisis kebijakan ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan urgensi perubahan Peraturan Menteri dan memberikan masukan terhadap materi hukum yang relevan untuk dituangkan dalam Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam naskah prakebijakan ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan imigrasi sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selamat Membaca.