Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menuntut penyesuaian beberapa peraturan yang mengatur mengenai pemasyarakatan, salah satunya yaitu peraturan mengenai pengamanan dan tata tertib di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Secara filosofis pemidanaan di Indonesia pada intinya mengalami perubahan seperti yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan yang memandang warga binaan sebagai orang yang tersesat dan mempunyai waktu bertobat. Analisis kebijakan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi sperubahan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tentang Pengamanan dan Tata Tertib di Lapas dan Rutan; mengetahui dan menganalisis urgensi pengaturan aspek pembinaan dalam Rancangan Permenkumham tentang Keamanan dan Tata Tertib; mengetahui dan menganalisis implementasi dan partisipasi program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta pembimbingan di UPT Pemasyarakatan, Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam naskah prakebijakan ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pemasyarakatan sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selamat Membaca
NASKAH PRAKEBIJAKAN ANALISIS URGENSI PROGRAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG KEAMANAN DAN TATA TERTIB PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
