Naskah ini menganalisis urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PNBP adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting, namun pengelolaannya di Kemenkumham saat ini dinilai belum optimal. Pemanfaatan dana PNBP masih terbatas pada unit penghasil, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur pemanfaatan PNBP secara lebih terpusat dan efektif. Rapermen ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan PNBP, tidak hanya untuk mendukung unit penghasil tetapi juga unit non-penghasil yang berperan penting dalam pencapaian kinerja Kemenkumham. Pengelolaan PNBP yang lebih baik diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas dan mencapai sasaran pembangunan nasional. Rapermen ini juga mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan PNBP di seluruh unit kerja Kemenkumham
NASKAH PRAKEBIJAKAN ANALISIS URGENSI RANCANGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
