Naskah Prakebijakan ANALISIS URGENSI RANCANGAN PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam 5 tahun terakhir mengalami kenaikan setiap tahunnya. Data pada 2022 lalu sebanyak 640 total hukuman disiplin PNS. Pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran masuk kerja, dan pelarian Warga Binaan Pemasyarakatan. Perlu dilihat kembali, kasus pelanggaran disiplin tersebut disebabkan oleh beberapa aspek, seperti kepemimpinan dimana peran atasan langsung yang belum optimal dalam melakukan pemembinaan, lalu faktor sumber daya manusia yakni pegawai bersangkutan, dimana masih rendahnya kesadaran dan motivasi pegawai, faktor pengawasan yaitu kerja sama antara atasan langsung dengan auditor sebagai tim pemeriksa yang masih terbatas, lalu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2019 masih belum sesuai dengan pekembangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Melihat tingginya tingkat pelanggaran disiplin tersebut, tentunya upaya disiplin korektif diperlukan dalam penegakan disiplin PNS di
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.