NASKAH PRAKEBIJAKAN EVALUASI KEBIJAKAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pembinaan hukum nasional adalah kegiatan berencana dan terarah untuk menyempurnakan tata hukum sebagai seperangkat aturan tingkah laku agar sesuai dengan perkembangan masyarakat suatu bangsa yang menegara. Pembinaan hukum merupakan salah satu jalan dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Pembangunan hukum dibuat sebagai grand design yang memuat prediksi perkembangan masyarakat baik global, regional yang mempengaruhi kehidupan sosial bangsa Indonesia, kondisi yang ada saat ini, serta strategi pembangunan hukum nasional di masa mendatang, sehingga harus terintegrasi dengan segala bidang dan prosesnya berkelanjutan. Pemerintah memiliki fungsi melaksanakan pembinaan hukum nasional yang dilakukan melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). BPHN merupakan Unit Kerja Eselon I (UKE I) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pertama kali didirikan pada tanggal 30 Maret 1958 dengan nama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Evaluasi kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk merumuskan kebijakan dalam mengatasi permasalahan pembinaan hukum nasional, di mana salah satu alternatif kebijakan yang dapat dilakukan adalah membuat payung hukum yang dapat menjadi acuan semua pihak dalam pelaksanaan pembinaan hukum nasional. Selamat Membaca
