NASKAH PRAKEBIJAKAN KAJIAN DAN ANALISIS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dalam bidang pariwisata. Selain sektor pariwisata, meningkatnya investasi asing diharapkan menjadi dampak positif masuknya WNA ke wilayah Indonesia. Namun masih terjadi pelanggaran bebas visa kunjungan yang dilakukan oleh warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana mengoptimalkan implementasi Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal supaya pelayanan keimigrasian tentang visa dan izin tinggal dapat mendukung sektor wisata terkait masuknya WNA ke Indonesia. Berdasarkan analisis ditemukan bahwa Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021 belum mengatur mengenai persyaratan bukti setor jaminan keimigrasian terkait jumlah dana dan tata cara proses penyetoran jaminan serta mekanisme e-VoA. Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam naskah prakebijakan ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan imigrasi sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selamat Membaca