Naskah Prakebijakan Pembentukan Divisi Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serta analisis dan evaluasi. Meskipun pedoman pengharmonisasian dan analisis evaluasi telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, pelaksanaannya belum optimal. Hal ini nampak dari beragamnya kanal permohonan pengharmonisasian, perbedaan pandangan dalam pemeriksaan rancangan peraturan daerah, rapat pengharmonisasian yang belum memenuhi standar dan pelaksanaan analisis evaluasi yang belum maksimal. Penyebab kondisi ini antara lain terbatasnya arahan dan pengawasan, sistem yang belum terintegrasi, dualisme kewenangan pemeriksaan materi rancangan peraturan daerah, dan beban kerja serta sumber daya yang terbatas pada pengampu tugas. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan optimalisasi dalam siklus pembentukan peraturan daerah melalui ketegasan regulasi dan standar operasional prosedur, koordinasi intensif, peningkatan kuantitas dan kualitas perancang dan analis hukum, serta penyediaan sarana dan prasarana. Selain itu, penataan organisasi perlu dilaksanakan, apabila optimalisasi regulasi dan nonregulasi tidak memberikan dampak signifikan.
