Naskah Prakebijakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kajian ini memaparkan rencana perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan layanan keimigrasian, kemajuan teknologi, dan penerapan standar internasional. Analisis tersebut mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam peraturan yang berlaku, seperti masa berlaku paspor yang relatif singkat, layanan paspor elektronik yang belum dioptimalkan, keterbatasan akses bagi kelompok rentan, serta perlunya penguatan aspek keamanan untuk mencegah penyalahgunaan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, disusun sejumlah rekomendasi, di antaranya penyesuaian masa berlaku paspor agar lebih fleksibel, penguatan dan optimalisasi layanan paspor elektronik yang terhubung dengan basis data kependudukan nasional, perluasan akses melalui digitalisasi dan berbagai kanal pelayanan, serta peningkatan standar keamanan paspor sesuai praktik internasional terbaik. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan publik keimigrasian, memperkuat keamanan negara, dan mendukung kelancaran mobilitas warga negara secara aman, cepat, dan sesuai ketentuan global.
