Naskah ini berisi analisis kebijakan terkait Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kemenkumham. Latar belakangnya adalah kritik terhadap birokrasi pemerintah yang lamban dan tidak pro-rakyat, yang mendorong dilakukannya reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Pemberian tunjangan kinerja kepada ASN merupakan bagian dari upaya ini, diatur dalam berbagai peraturan termasuk Perpres No. 130 Tahun 2017 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2021.
Namun, beberapa ketentuan dalam peraturan ini dianggap tidak relevan lagi, sehingga diperlukan perubahan. Analisis ini fokus pada empat isu utama: besaran tunjangan kinerja bagi Calon PNS sebesar 80%, penambahan dan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, penyesuaian nomenklatur jabatan struktural, serta penyesuaian kelas jabatan dan tunjangan kinerja pada jabatan fungsional tertentu. Hasil analisis ini diharapkan menjadi dasar bagi penyempurnaan regulasi terkait, demi memastikan keadilan dan konsistensi dalam pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham.
NASKAH PRAKEBIJAKAN PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
