Naskah Prakebijakan PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memerlukan penyesuaian regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Kementerian dan Lembaga. Lebih lanjut masih terdapat kendala yang muncul antara lain: yang pertama pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh UKPBJ, yang kedua belum adanya fungsi pembinaan/pengelolaan SDM Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Yang ketiga keorganisasian UKPBJ yang belum sesuai dengan ketentuan, keempat belum adanya satuan pelaksana, kelima kedudukan PPBJ yang belum terpusat. Oleh karena itu rekomendasi kebijakan difokuskan untuk mengakselerasi tata Kelola Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan Menyusun Peraturan Tata Kelola Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor.16 tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.