NASKAH PRAKEBIJAKAN PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Permenkumham 44/15), perubahan signifikan baik di tingkat domestik maupun internasional telah terjadi. Perkembangan teknologi telah memperkenalkan konsep elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengawasan keimigrasian, yang mempermudah sekaligus memperumit proses tersebut. Pandemi Covid-19 menuntut responsivitas tinggi dari petugas imigrasi untuk menghadapi perubahan drastis di berbagai aspek, termasuk pola perlintasan internasional, teknologi alat angkut, dan kebijakan kepegawaian. Analisis kebijakan yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berusaha mendalami kondisi masing-masing Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dari 183 TPI di Indonesia, 149 TPI berpartisipasi dalam pengambilan data. Analisis ini menghasilkan 13 rekomendasi utama terkait penggunaan mesin autogate, pemeriksaan awak alat angkut, pelintas anak tanpa pendamping, area steril imigrasi, dan analis perlintasan. Data ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan efisien. Naskah prakebijakan ini menekankan pentingnya revisi Permenkumham 44/15 untuk meningkatkan adaptabilitas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadapi tantangan masa kini. Lima fokus utama perubahan mencakup mekanisme pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pemeriksaan bagi minor tanpa pendamping, pemberian tanda masuk bagi awak alat angkut asing, pengaturan area steril di TPI, dan analisis perlintasan di TPI.
