Naskah Prakebijakan PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam pasal 5, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diatur bahwa Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Sedangkan pada pasal 21 disebutkan bahwa Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Pengangkatan Anak dapat dilakukan sampai dengan anak berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun. Namun prioritas utama adalah anak yang berusia dibawah 6 tahun, anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus. Adopsi anak Warga Negara Indonesia oleh calon orang tua angkat Warga Negara Asing merupakan salah satu bentuk dari adopsi internasional atau intercountry adoption. Di Indonesia adopsi seperti dapat dilakukan namun syarat-syaratnya yang diperlukan cukup berat karena merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Sedangkan anak warga negara Indonesia yang diangkat anak secara sah oleh warga negara asing diatas usia 5 (lima) tahun tidak diakui sebagai warga negara Indonesia. Dalam memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, anak yang diangkat anak oleh warga negara asing saat berusia lebih dari 5 (lima) tahun harus melalui proses pewarganegaraan. Status Kewarganegaraan Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sedangkan Anak Warga Negara Asing yang lebih dari 5 (lima) tahun diangkat Anak oleh warga negara Indonesia tidak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.