Naskah Prakebijakan Program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (Analisis Kelemahan Implementasi Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kementerian Hukum dan HAM)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kajian ini disusun sebagai respons atas mandat pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Cipta Kerja, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan prioritas penting dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan menggunakan pendekatan teori kebijakan publik, implementasi, kepatuhan regulasi, dan teori pengadaan publik, kajian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Peraturan tersebut diusulkan mencakup 10 poin substansi penting, mulai dari perencanaan hingga pengawasan dan sanksi. Tujuan utama dari rekomendasi ini adalah memperkuat regulasi internal, meningkatkan kepatuhan dan pengawasan, serta memberikan insentif bagi pengguna produk dalam negeri di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri lokal, mengurangi ketergantungan pada produk impor, serta berkontribusi pada perekonomian nasional sehingga memaksimalkan penggunaan produk lokal dalam belanja negara, mendorong industry dalam negeri, serta meningkatkan efisiensi dan kemandirian ekonomi nasional.