Naskah Prakebijakan Simplifikasi Jabatan dan Perluasan Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pemasyarakatan
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan merampingkan struktur organisasi menjadi dua level dan mengubah jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemenkumham, seperti yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri terkait transformasi jabatan di lingkungan Kemenkumham khususnya pada organisasi tingkat pusat pada akhir 2021. Namun, pelaksanaan jabatan fungsional pada salah satu unit yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum optimal karena ruang lingkup tugas yang terbatas sehingga menghambat pengembangan karier pejabat fungsional bidang pemasyarakatan di berbagai satuan kerja. Untuk mengatasi hal ini, dilakukan transformasi dan penyelarasan jabatan fungsional pemasyarakatan dengan memperluas tugas dan fungsi, serta menyesuaikan regulasi untuk mendukung profesionalisme dan karier sumber daya manusia di bidang pemasyarakatan. Naskah prakebijakan ini membahas dua permasalahan utama terkait usulan simplikasi jabatan jabatan fungsional di bidang pemasyarakatan, yaitu mengapa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan penyederhanaan dan penyelarasan jabatan fungsional di bidang pemasyarakatan; dan bagaimana bentuk penyederhanaan dan transformasi jabatan fungsional di bidang Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Berdasarkan hasil analisis maka disampaikan dua alternatif solusi yang diajukan yaitu pembentukan nomenklatur jabatan fungsional baru atau perubahan pada jabatan yang sudah ada, dengan harapan tata kelola jabatan fungsional pemasyarakatan menjadi lebih optimal dan mendukung pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.
