NASKAH PRAKEBIJAKAN SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI ATAU DIKUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, CUTI BERSYARAT DAN HAK LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 (Permenkum HAM) Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, pemberian hak bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme juga harus melampirkan syarat lainnya seperti pernyataan ikrar kesetiaan bagi pelaku tindak pidana teroris dan lunas membayar uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pengaturan ini tentu saja tidak sejalan dengan UU Pemasyarakatan. Hal inilah yang mendasari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan Perubahan terhadap Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022. Materi muatan yang penting untuk diatur di dalam Rancangan Permenkum HAM tentang syarat dan tata cara pemberian hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan adalah parameter atau indikator berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah mengalami tingkat penurunan resiko sebab di dalam UU Pemasyarakatan, pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat melalui tujuan sistem pemasyarakatan bahwa narapidana yang telah selesai menjalankan pidana dan telah melalui proses pembinaan tidak akan melakuan pengulangan tindak pidana kembali. Naskah prakebijakan ini berisi tentang “Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Hak Lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”. Pada bagian akhirnya berisi rumusan rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat ditindaklanjuti pada proses pembentukan, implementasi ataupun evaluasi kebijakan. Buku ini akan sangat berguna bagi kalangan praktisi dan akademisi sebagai bahan referensi terkait pembentukan kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.